Langsung ke konten utama

makalah tentang badan keamanan rakyat


KATA PENGANTAR

   Puji syukur atas kehadirat Allah yang maha esa karena dengan rahmat dan karunianya  kami selaku penyusun masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan  tugas makalah ini. Saya harap dengan adanya makalah ini yang berjudul “ BADAN KEAMANAN RAKYAT “ dapat menambah wawasan para pembaca atau penyimak dan mengetahui isi dari makalah ini juga tujuan penulisan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada guru pembimbing dan juga teman teman yang telah memberi dukungn dalam menyelesaikan makalah ini.
 Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan  oleh sebab itu penulis sangat mengharap kritik dan saran yang membangun dari para penyimak ataupun pembaca. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca  dan penyimak.


Wonuaraya, 17 november 2016



                                                                                                         penyusun
  






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.....................................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang..............................................................................................................1.1
Rumusan masalah.........................................................................................................1.2
Tujuan penulisan...........................................................................................................1.3
BAB II
Kronologi terbentuknya badan keamanan rakyat........................................................2.1
Faktor strategi  dan kebijakan tentang pembentukan BKR..........................................2.2
Proses lahirnya BKR......................................................................................................2.3
Pembentukan BKR di daerah daerah............................................................................2.4
Arti penting dan makna BKR..........................................................................................2.5
Peran dan tugas BKR terhaadap pertahanan negara.....................................................2.6
BAB III
Kesimpulan......................................................................................................................3.1
Saran................................................................................................................................3.2



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  latar belakang

       Keputusan pemimpin nasional untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan bukannya suatu tentara yang sungguh-sungguh dipengaruhi oleh kekhawatiran bahwa Sekutu akan melakukan penghancuran terhadap Republik. Hal ini berdasarkan atas perkiraan bahwa pada saat itu mereka belum mempunyai cukup tenaga yang berketerampilan militer untuk mengadakan perlawanan       Pembentukan BKR adalah sebagai penampungan organisasi-organisasi pembelaan negara dalam wadah nasional. Nama sementara yang digunakan adalah BKR, suatu badan perjuangan tetapi akan ditingkatkan ke arah ketentaraan. Hal ini jelas tercermin dalam pidato Soekarno tanggal 23 Agustus 1945 yang berbunyi : “Kami telah memutuskan untuk mendirikan dengan segera di mana-mana BKR, untuk membantu penjagaan keamanan. Banyak sekali tenaga yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan ini. Mantan prajurit PETA, Heiho, Pelaut, pemuda-pemuda yang penuh semangat pembangunan, mereka semua adalah tenaga yang baik untuk pekerjaan ini.

1.2  rumusan masalah
untuk menghindari adanya kesimpangsiuran  dalam penyusunan makalah ini maka penulis membatasi masalah masalah yang akan dibahas diantaranya adalah :
1)      apa alasan di bentuknya badan keamanan rakyat ?
2)      bagaimana proses terlahirnya badan keamanan rakyat ?
3)      apa arti dan makna badan keamanan rakyat ?
4)      apa dasar hukum dalam pembentukan keamanan rakyat ?
5)       Peran dan Tugas Badan Keamanan Rakyat (BKR) Terhadap Pertahanan Negara
      
1.3    tujuan penulisan
Dalam penyusunannmakalah ini penulis mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1)      agar para pembaca dapat mengetahui apa itu badan keamanan rakyat
2)       mengetahui tujuan dibentuknya BKR dan
3)      Peran dan tugas badan keamanan rakyat






BAB II
PEMBAHASAN

1.1   Kronologi Terbentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR)
       Keputusan pemimpin nasional untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan bukannya suatu tentara yang sungguh-sungguh dipengaruhi oleh kekhawatiran bahwa Sekutu akan melakukan penghancuran terhadap Republik. Hal ini berdasarkan atas perkiraan bahwa pada saat itu mereka belum mempunyai cukup tenaga yang berketerampilan militer untuk mengadakan perlawanan.
Para pemimpin nasional memutuskan memakai strategi yang didasarkan atas diplomasi dan bukan konfrontasi. Mereka mempertimbangkan dengan mengambil sikap low profile, maka pihak Sekutu tidak akan terprovokasi oleh eksistensi Republik dan tidak akan bertindak represif. Gagasan low profile ini meliputi kebijakan untuk tidak membentuk tentara, melainkan hanya sebuah Badan Keamanan Rakyat (BKR).

1.2  Faktor-faktor Strategi dan Kebijakan tentang Pembentukan BKR
1)      Kendala Tantangan Dalam Negeri
a.   Sikap Jepang
     Pada 18 Agustus 1945, tentara Jepang menerima telegram resmi yang memerintahkan perlawanan dan permusuhan, dan pada 24 Agustus 1945, para komandan pasukan berkumpul di Jakarta. Pada pertemuan itu dibacakan Proklamasi Kerajaan untuk menghentikan permusuhan dan diadakan penjelasan tentang kebijakan yang berhubungan dengan perkembangan keadaan. Kebijakan tersebut meliputi :
  Mentaati hasil Proklamasi Kerajaan
  Menghormati Sekutu
  Persahabatan dengan bangsa Indonesia
b.  Keadaan Pasukan Jepang
     Perang Pasifik telah berakhir, tentara Jepang di seluruh Indonesia yang berjumlah 340.000 prajurit ditugaskan Sekutu untuk menjaga keamanan sampai Sekutu datang dan mendarat ke Indonesia. Keadaan moral prajurit dan perwiranya menurun akibat kekalahan dalam Perang Pasifik, namun rasa disiplin mereka masih tinggi. Kemudian organisasi dan persenjataan juga masih lengkap.
c.   Pertimbangan Politis-Psikologis
     Para pemimpin Indonesia ingin menunjukkan pada dunia internasional bahwa apabila di kemudian hari sebuah organisasi ketentaraan akan didirikan, maka tentara itu bukanlah penerus organisasi paramiliter seperti PETA dan Heiho yang dibentuk Jepang untuk melawan SekutU

2)      Tantangan Luar Negeri
a.    Mendapatkan pengakuan dari Sekutu terhadap keberadaan Indonesia sebagai Negara yang Merdeka dan Berdaulat. Hal ini dimaksudkan jangan sampai kemerdekaan Indonesia itu ditentang oleh pihak Sekutu.
b.    Mengakhiri secara Sah Kekuasaan Belanda atas Indonesia yang secara hukum Internasional masih diakui Sekutu sebagai wilayah jajahan Belanda. Persoalan ini timbul terutama karena proklamasi terjadi sesudah Jepang menyerah kepada Sekutu, sehingga semua wilayah yang dikuasai Jepang harus dikembalikan kepada Sekutu untuk selanjutnya dikembalikan kepada “yang berhak”.
c.    Menjadikan Dunia Internasional Sebagai Sumber Bagi Kemakmuran Bangsa Indonesia yang Merdeka. Pemikiran ini dilandasi keyakinan bahwa kemerdekaan hanyalah suatu awal bagi kehidupan bangsa yang adil dan makmur karena setelah proklamasi haruslah dirancang pola dasar kebijakan ekonomi luar negeri Indonesia.

1.3 Proses Lahirnya BKR
     Pada 19 Agustus 1945, dua orang anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yaitu Abikusno Tjokrosujoso dan Otto Iskandardinata, dalam sidang pada hari itu mengusulkan pembentukan sebuah badan pembelaan negara. Usul tersebut ditolak dengan alasan memancing bentrokan dengan tentara pendudukan Jepang yang masih bersenjata lengkap dan adanya ancaman intervensi Tentara Sekutu yang bertugas melucuti persenjataan tentara Jepang dan memulangkan mereka ke negerinya. Demikian usul untuk membentuk suatu tentara kebangsaan yang terdiri dari mantan prajurit PETA, Heiho, dan Angkatan Laut ditangguhkan.
    Pada 20 Agustus 1945, dibentuklah Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). BPKKP semula bernama Badan Pembantu Prajurit dan kemudian berubah menjadi Badan Pembantu Pembelaan yang keduanya disingkat BPP. Pembentukan BPP sudah ada dalam zaman Jepang dan bertugas memelihara kesejahteraan anggota tentara PETA dan Heiho. Setelah PETA dan Heiho dibubarkan oleh Jepang tanggal 18 Agustus 1945, maka tugas untuk menampung mantan anggota PETA dan Heiho ditangani oleh Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
    Seiring dengan itu didirikan pula Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang merupakan bagian dari BPKKP. Berita tentang pembentukan BPKKP dan BKR segera dimuat untuk dikomunikasikan dalam harian surat kabar Soeara Asia  yang terbit pada 25 Agustus 1945. Di wilayah Jawa dan Sumatera, sebagai jawaban atas proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia maka muncullah berbagai badan perjuangan yang menamakan diri mereka barisan, pasukan, atau pemuda.
Dalam sidang tanggal 22 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta, PPKI menetapkan :
a)      Badan Keamanan Rakyat memiliki tugas pemeliharaan keamanan berama-sama dengan   rakyat dan jawatan-jawatan negeri yang bersangkutan.
b)      BKR merupakan suatu bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang. didirikan dari pusat sampai ke daerah-daerah.
c)      Pekerjaannya harus dilakukan dengan sukarela.
     Semula BKR dimaksudkan sebagai suatu bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Hal ini terlihat aneh, tetapi memang demikian kenyataannya. Adapun tugas dari BPKKP itu secara resmi berbunyi : “menjamin kepada rakyat yang menderita akibat peperangan berupa pertolongan dan bantuan dengan memelihara keselamatan dan keamanan”.
       Pembentukan BKR adalah sebagai penampungan organisasi-organisasi pembelaan negara dalam wadah nasional. Nama sementara yang digunakan adalah BKR, suatu badan perjuangan tetapi akan ditingkatkan ke arah ketentaraan. Hal ini jelas tercermin dalam pidato Soekarno tanggal 23 Agustus 1945 yang berbunyi : “Kami telah memutuskan untuk mendirikan dengan segera di mana-mana BKR, untuk membantu penjagaan keamanan. Banyak sekali tenaga yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan ini. Mantan prajurit PETA, Heiho, Pelaut, pemuda-pemuda yang penuh semangat pembangunan, mereka semua adalah tenaga yang baik untuk pekerjaan ini.
    Karena itu saya mengharapkan kepada kamu sekalian, hai mantan prajurit-prajurit PETA, Heiho, Pelaut beserta pemuda-pemuda lain untuk sementara waktu masuklah dan bekerjalah dalam BKR. Percayalah, nanti akan datang saatnya kamu dipanggil untuk menjadi prajurit dalam Tentara Kebangsaan Indonesia!!” Isi amanat tersebut di atas merupakan narasumber hukum lahirnya / terbentuknya Badan Keamanan Rakyat.

1.4 Pembentukan BKR Di Daerah-Daerah
1)      Jakarta
    Para pemuda dan mantan prajurit PETA di Jakarta berkumpul dan menentukan struktur BKR sesuai dengan struktur teritorial zaman pendudukan Jepang. Mereka yang menyatakan diri sebagai pengurus pusat terdiri dari Kaprawi, Latief Hendraningrat, Arifin Abdurrahman, Machmud, dan Zulkifli Lubis.
BKR Jakarta dibentuk pada bulan Agustus 1945 dipimpin oleh Moefreni Moekmin yang beranggotakan beberapa orang antara lain Daan Mogot, Latief Hendraningrat, Soeroto Koento, dan Sujono.
2)      Bogor
    BKR di Bogor terbentuk pada bulan Oktober 1945. Beberapa pengurus antara lain Husein Sastranegara, Toha, dan Dulle Abdullah. Belum sempat mempersenjatai diri dengan kuat, BKR Bogor telah menghadapi penyerbuan tentara Inggris pada 22 Oktober 1945. Dalam perundingan dengan Inggris yang berlangsung di Jakarta, beberapa pimpinan BKR ditangkap pihak Inggris dan diasingkan ke Pulau Onrust.

3)      Jawa Tengah dan Jawa Timur
     Pembentukan BKR di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki pola yang sama dengan proses pembentukan BKR di Jakarta dan Jawa Barat. Pada mulanya terdapat inti mantan-mantan prajurit PETA kemudian menjadi pasukan dalam jumlah besar karena ikut sertanya para pemuda dari golongan lain seperti Keibodan, Heiho, dan Seinendan.

  Dasar Hukum Dalam Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Pembentukan BKR merupakan perubahan dari keputusan sidang yang telah diambil PPKI dalam sidangnya tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut diputuskan untuk membentuk tentara kebangsaan. Keputusan untuk tidak membentuk tentara kebangsaan dilandasi oleh pertimbangan politik. Pimpinan Nasional pada saat itu memutuskan terutama untuk menempuh cara diplomasi dalam rangka memperoleh pengakuan terhadap kemerdekaan yang baru diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 22 Agustus 1945 menetapkan keputusan sebagai berikut :
a)      Sebagai induk organisasi yang harus mengerjakan dan memelihara     keselamatan masyarakat, maka didirikan suatu badan bernama Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
b)      Memelihara keselamatan masyarakat dan keamanan adalah satu, karena itu di dalam Badan Penolong Keluarga Korban Perang diadakan satu bagian bernama Badan Keamanan Rakyat.
c)         Pimpinan Badan Keamanan Rakyat harus menjalankan pekerjaannya dengan sukarela.
d)        Badan Keamanan Rakyat harus memelihara keamanan bersama dengan jawatan-jawatan negeri yang berkaitan.
e)      Badan Penolong Keluarga Korban Perang dan Badan Keamanan Rakyat berada di bawah pengawasan dan kepemimpinan Komite Nasional.

1.5 Arti Penting dan Makna Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk pada tahun 1945 sebagai :
a)      Pencetusan jiwa yang sudah lama bergelora semasa penjajahan yang didorong oleh penderitaan saat penjajahan Belanda dan Jepang.
b)      Kecintaan terhadap tanah air yang sudah basah oleh keringat, air mata, dan pertumpahan darah.
c)      Kelanjutan sikap politik yang menginginkan tercapainya tujuan proklamasi, namun sadar atas keadaan dan konsekuensi yang timbul.

Sambutan yang spontan terhadap pembentukan BKR menggambarkan :
    Tumbuhnya manusia yang taat dan dilandaskan jiwa semangat bela negara.  Suatu keharusan dan kesadaran akan kewajiban untuk membela negara. Mereka merasa terpanggil untuk dapat mempertahankan kemerdekaan bangsa dan negara.  
Arti Badan Keamanan Rakyat (BKR) dalam Ketentuan Konstitusional
    BKR merupakan suatu organisasi kenegaraan di bidang pertahanan dan keamanan yang merintis pelaksanaan ketentuan UUD 1945. Secara historis makna BKR adalah suatu organisasi yang menjembatani suatu periode yang penting, yaitu periode transisi dan transformasi dari “dunia penjajah yang sekarat” ke arah “dunia kebangsaan Indonesia yang sedang berjuang lahir di dunia”.

1.6 Peran dan Tugas Badan Keamanan Rakyat (BKR) Terhadap Pertahanan Negara
     Badan Keamanan Rakyat (BKR) dalam tujuan pembentukannya melaksanakan beberapa peran dan tugas yang diamanatkan oleh para pemimpin nasional. Contohnya BKR Malang (Jawa Timur), melakukan upaya menangkap orang-orang utusan Sekutu yang menyamar sebagai anggota Palang Merah Internasional. Hal tersebut berdasarkan kecurigaan mereka terhadap anggota Red Cross tersebut, yang saat ditangkap mereka membawa senjata, pistol dan peralatan sistem komunikasi.
Contoh lainnya yaitu BKR melucuti persenjataan tentara Jepang. Tugas ini dilaksanakan oleh BKR Madiun dan juga BKR Malang. BKR mengadakan perundingan dengan pihak Jepang tentang masalah pelucutan senjata Tentara Jepang. Perundingan tersebut berjalan dengan lancar dan pada tanggal 20 September 1945, di markas Resimen Katagiri Butai diadakan penyerahan persenjataan kepada BKR Malang.




















Komentar