KATA PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Allah yang maha esa karena dengan rahmat dan karunianya kami selaku penyusun masih diberi kesempatan
untuk menyelesaikan tugas makalah ini.
Saya harap dengan adanya makalah ini yang berjudul “ BADAN KEAMANAN RAKYAT “
dapat menambah wawasan para pembaca atau penyimak dan mengetahui isi dari
makalah ini juga tujuan penulisan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada
guru pembimbing dan juga teman teman yang telah memberi dukungn dalam
menyelesaikan makalah ini.
Penyusun menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan oleh sebab itu penulis sangat mengharap
kritik dan saran yang membangun dari para penyimak ataupun pembaca. Dan semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan penyimak.
Wonuaraya, 17
november 2016
penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.....................................................................................................
DAFTAR
ISI..................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang..............................................................................................................1.1
Rumusan
masalah.........................................................................................................1.2
Tujuan penulisan...........................................................................................................1.3
BAB II
Kronologi terbentuknya badan
keamanan rakyat........................................................2.1
Faktor strategi dan kebijakan tentang pembentukan
BKR..........................................2.2
Proses lahirnya
BKR......................................................................................................2.3
Pembentukan BKR di daerah
daerah............................................................................2.4
Arti penting dan makna
BKR..........................................................................................2.5
Peran dan tugas BKR terhaadap
pertahanan negara.....................................................2.6
BAB III
Kesimpulan......................................................................................................................3.1
Saran................................................................................................................................3.2
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Keputusan pemimpin nasional untuk
membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan bukannya suatu tentara yang
sungguh-sungguh dipengaruhi oleh kekhawatiran bahwa Sekutu akan melakukan
penghancuran terhadap Republik. Hal ini berdasarkan atas perkiraan bahwa pada saat
itu mereka belum mempunyai cukup tenaga yang berketerampilan militer untuk
mengadakan perlawanan Pembentukan BKR adalah sebagai
penampungan organisasi-organisasi pembelaan negara dalam wadah nasional. Nama
sementara yang digunakan adalah BKR, suatu badan perjuangan tetapi akan
ditingkatkan ke arah ketentaraan. Hal ini jelas tercermin dalam pidato Soekarno
tanggal 23 Agustus 1945 yang berbunyi : “Kami telah memutuskan untuk mendirikan
dengan segera di mana-mana BKR, untuk membantu penjagaan keamanan. Banyak
sekali tenaga yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan ini. Mantan prajurit
PETA, Heiho, Pelaut, pemuda-pemuda yang penuh semangat pembangunan, mereka
semua adalah tenaga yang baik untuk pekerjaan ini.
1.2
rumusan
masalah
untuk menghindari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini maka penulis
membatasi masalah masalah yang akan dibahas diantaranya adalah :
1)
apa alasan di bentuknya badan keamanan
rakyat ?
2)
bagaimana proses terlahirnya badan
keamanan rakyat ?
3)
apa arti dan makna badan keamanan rakyat
?
4)
apa dasar hukum dalam pembentukan
keamanan rakyat ?
5)
Peran dan Tugas Badan Keamanan Rakyat
(BKR) Terhadap Pertahanan Negara
1.3 tujuan penulisan
Dalam penyusunannmakalah ini
penulis mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1)
agar para pembaca dapat mengetahui apa
itu badan keamanan rakyat
2)
mengetahui tujuan dibentuknya BKR dan
3)
Peran dan tugas badan keamanan rakyat
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Kronologi Terbentuknya Badan Keamanan Rakyat
(BKR)
Keputusan pemimpin nasional untuk
membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan bukannya suatu tentara yang
sungguh-sungguh dipengaruhi oleh kekhawatiran bahwa Sekutu akan melakukan
penghancuran terhadap Republik. Hal ini berdasarkan atas perkiraan bahwa pada saat
itu mereka belum mempunyai cukup tenaga yang berketerampilan militer untuk
mengadakan perlawanan.
Para
pemimpin nasional memutuskan memakai strategi yang didasarkan atas diplomasi
dan bukan konfrontasi. Mereka mempertimbangkan dengan mengambil sikap low
profile, maka pihak Sekutu tidak akan terprovokasi oleh eksistensi Republik dan
tidak akan bertindak represif. Gagasan low profile ini meliputi kebijakan untuk
tidak membentuk tentara, melainkan hanya sebuah Badan Keamanan Rakyat (BKR).
1.2 Faktor-faktor Strategi dan
Kebijakan tentang Pembentukan BKR
1) Kendala Tantangan Dalam Negeri
a. Sikap Jepang
Pada 18 Agustus 1945, tentara Jepang
menerima telegram resmi yang memerintahkan perlawanan dan permusuhan, dan pada
24 Agustus 1945, para komandan pasukan berkumpul di Jakarta. Pada pertemuan itu
dibacakan Proklamasi Kerajaan untuk menghentikan permusuhan dan diadakan
penjelasan tentang kebijakan yang berhubungan dengan perkembangan keadaan.
Kebijakan tersebut meliputi :
Mentaati hasil Proklamasi Kerajaan
Menghormati Sekutu
Persahabatan dengan bangsa Indonesia
b. Keadaan Pasukan
Jepang
Perang Pasifik telah berakhir,
tentara Jepang di seluruh Indonesia yang berjumlah 340.000 prajurit ditugaskan
Sekutu untuk menjaga keamanan sampai Sekutu datang dan mendarat ke Indonesia.
Keadaan moral prajurit dan perwiranya menurun akibat kekalahan dalam Perang
Pasifik, namun rasa disiplin mereka masih tinggi. Kemudian organisasi dan
persenjataan juga masih lengkap.
c. Pertimbangan
Politis-Psikologis
Para pemimpin Indonesia ingin
menunjukkan pada dunia internasional bahwa apabila di kemudian hari sebuah
organisasi ketentaraan akan didirikan, maka tentara itu bukanlah penerus
organisasi paramiliter seperti PETA dan Heiho yang dibentuk Jepang untuk
melawan SekutU
2) Tantangan Luar Negeri
a. Mendapatkan pengakuan dari Sekutu terhadap
keberadaan Indonesia sebagai Negara yang Merdeka dan Berdaulat. Hal ini
dimaksudkan jangan sampai kemerdekaan Indonesia itu ditentang oleh pihak Sekutu.
b. Mengakhiri secara Sah Kekuasaan Belanda
atas Indonesia yang secara hukum Internasional masih diakui Sekutu sebagai
wilayah jajahan Belanda. Persoalan ini timbul terutama karena proklamasi
terjadi sesudah Jepang menyerah kepada Sekutu, sehingga semua wilayah yang
dikuasai Jepang harus dikembalikan kepada Sekutu untuk selanjutnya dikembalikan
kepada “yang berhak”.
c. Menjadikan Dunia Internasional Sebagai
Sumber Bagi Kemakmuran Bangsa Indonesia yang Merdeka. Pemikiran ini dilandasi
keyakinan bahwa kemerdekaan hanyalah suatu awal bagi kehidupan bangsa yang adil
dan makmur karena setelah proklamasi haruslah dirancang pola dasar kebijakan
ekonomi luar negeri Indonesia.
1.3 Proses
Lahirnya BKR
Pada 19 Agustus 1945, dua orang
anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yaitu Abikusno
Tjokrosujoso dan Otto Iskandardinata, dalam sidang pada hari itu mengusulkan
pembentukan sebuah badan pembelaan negara. Usul tersebut ditolak dengan alasan
memancing bentrokan dengan tentara pendudukan Jepang yang masih bersenjata
lengkap dan adanya ancaman intervensi Tentara Sekutu yang bertugas melucuti
persenjataan tentara Jepang dan memulangkan mereka ke negerinya. Demikian usul
untuk membentuk suatu tentara kebangsaan yang terdiri dari mantan prajurit PETA,
Heiho, dan Angkatan Laut ditangguhkan.
Pada 20 Agustus 1945, dibentuklah
Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). BPKKP semula bernama Badan
Pembantu Prajurit dan kemudian berubah menjadi Badan Pembantu Pembelaan yang
keduanya disingkat BPP. Pembentukan BPP sudah ada dalam zaman Jepang dan
bertugas memelihara kesejahteraan anggota tentara PETA dan Heiho. Setelah PETA
dan Heiho dibubarkan oleh Jepang tanggal 18 Agustus 1945, maka tugas untuk
menampung mantan anggota PETA dan Heiho ditangani oleh Badan Penolong Keluarga
Korban Perang (BPKKP).
Seiring dengan itu didirikan pula
Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang merupakan bagian dari BPKKP. Berita tentang
pembentukan BPKKP dan BKR segera dimuat untuk dikomunikasikan dalam harian
surat kabar Soeara Asia yang terbit pada
25 Agustus 1945. Di wilayah Jawa dan Sumatera, sebagai jawaban atas proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia maka muncullah berbagai badan perjuangan yang
menamakan diri mereka barisan, pasukan, atau pemuda.
Dalam sidang
tanggal 22 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta, PPKI menetapkan :
a) Badan Keamanan Rakyat memiliki tugas
pemeliharaan keamanan berama-sama dengan rakyat dan jawatan-jawatan negeri yang bersangkutan.
b) BKR merupakan suatu bagian dari Badan
Penolong Keluarga Korban Perang. didirikan dari pusat sampai ke daerah-daerah.
c) Pekerjaannya harus dilakukan dengan
sukarela.
Semula BKR dimaksudkan sebagai suatu
bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Hal ini terlihat
aneh, tetapi memang demikian kenyataannya. Adapun tugas dari BPKKP itu secara
resmi berbunyi : “menjamin kepada rakyat yang menderita akibat peperangan
berupa pertolongan dan bantuan dengan memelihara keselamatan dan keamanan”.
Pembentukan BKR adalah sebagai
penampungan organisasi-organisasi pembelaan negara dalam wadah nasional. Nama
sementara yang digunakan adalah BKR, suatu badan perjuangan tetapi akan
ditingkatkan ke arah ketentaraan. Hal ini jelas tercermin dalam pidato Soekarno
tanggal 23 Agustus 1945 yang berbunyi : “Kami telah memutuskan untuk mendirikan
dengan segera di mana-mana BKR, untuk membantu penjagaan keamanan. Banyak
sekali tenaga yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan ini. Mantan prajurit
PETA, Heiho, Pelaut, pemuda-pemuda yang penuh semangat pembangunan, mereka
semua adalah tenaga yang baik untuk pekerjaan ini.
Karena itu saya mengharapkan kepada
kamu sekalian, hai mantan prajurit-prajurit PETA, Heiho, Pelaut beserta
pemuda-pemuda lain untuk sementara waktu masuklah dan bekerjalah dalam BKR.
Percayalah, nanti akan datang saatnya kamu dipanggil untuk menjadi prajurit
dalam Tentara Kebangsaan Indonesia!!” Isi amanat tersebut di atas merupakan
narasumber hukum lahirnya / terbentuknya Badan Keamanan Rakyat.
1.4 Pembentukan
BKR Di Daerah-Daerah
1) Jakarta
Para pemuda dan mantan prajurit PETA
di Jakarta berkumpul dan menentukan struktur BKR sesuai dengan struktur
teritorial zaman pendudukan Jepang. Mereka yang menyatakan diri sebagai
pengurus pusat terdiri dari Kaprawi, Latief Hendraningrat, Arifin Abdurrahman,
Machmud, dan Zulkifli Lubis.
BKR Jakarta
dibentuk pada bulan Agustus 1945 dipimpin oleh Moefreni Moekmin yang
beranggotakan beberapa orang antara lain Daan Mogot, Latief Hendraningrat,
Soeroto Koento, dan Sujono.
2) Bogor
BKR di Bogor terbentuk pada bulan
Oktober 1945. Beberapa pengurus antara lain Husein Sastranegara, Toha, dan
Dulle Abdullah. Belum sempat mempersenjatai diri dengan kuat, BKR Bogor telah
menghadapi penyerbuan tentara Inggris pada 22 Oktober 1945. Dalam perundingan
dengan Inggris yang berlangsung di Jakarta, beberapa pimpinan BKR ditangkap
pihak Inggris dan diasingkan ke Pulau Onrust.
3) Jawa Tengah dan Jawa Timur
Pembentukan BKR di daerah Jawa Tengah
dan Jawa Timur memiliki pola yang sama dengan proses pembentukan BKR di Jakarta
dan Jawa Barat. Pada mulanya terdapat inti mantan-mantan prajurit PETA kemudian
menjadi pasukan dalam jumlah besar karena ikut sertanya para pemuda dari
golongan lain seperti Keibodan, Heiho, dan Seinendan.
Dasar Hukum Dalam Pembentukan Badan Keamanan
Rakyat (BKR)
Pembentukan
BKR merupakan perubahan dari keputusan sidang yang telah diambil PPKI dalam
sidangnya tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut diputuskan untuk
membentuk tentara kebangsaan. Keputusan untuk tidak membentuk tentara
kebangsaan dilandasi oleh pertimbangan politik. Pimpinan Nasional pada saat itu
memutuskan terutama untuk menempuh cara diplomasi dalam rangka memperoleh
pengakuan terhadap kemerdekaan yang baru diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 22 Agustus 1945
menetapkan keputusan sebagai berikut :
a) Sebagai induk organisasi yang harus
mengerjakan dan memelihara
keselamatan masyarakat, maka didirikan suatu badan bernama Badan
Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
b) Memelihara keselamatan masyarakat dan
keamanan adalah satu, karena itu di dalam Badan Penolong Keluarga Korban Perang
diadakan satu bagian bernama Badan Keamanan Rakyat.
c) Pimpinan Badan Keamanan Rakyat harus
menjalankan pekerjaannya dengan sukarela.
d) Badan Keamanan Rakyat harus memelihara
keamanan bersama dengan jawatan-jawatan negeri yang berkaitan.
e) Badan Penolong Keluarga Korban Perang
dan Badan Keamanan Rakyat berada di bawah pengawasan dan kepemimpinan Komite
Nasional.
1.5 Arti Penting
dan Makna Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Badan
Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk pada tahun 1945 sebagai :
a) Pencetusan jiwa yang sudah lama
bergelora semasa penjajahan yang didorong oleh penderitaan saat penjajahan
Belanda dan Jepang.
b) Kecintaan terhadap tanah air yang
sudah basah oleh keringat, air mata, dan pertumpahan darah.
c) Kelanjutan sikap politik yang
menginginkan tercapainya tujuan proklamasi, namun sadar atas keadaan dan
konsekuensi yang timbul.
Sambutan
yang spontan terhadap pembentukan BKR menggambarkan :
Tumbuhnya
manusia yang taat dan dilandaskan jiwa semangat bela negara. Suatu keharusan dan kesadaran akan kewajiban
untuk membela negara. Mereka merasa terpanggil untuk dapat mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan negara.
Arti
Badan Keamanan Rakyat (BKR) dalam Ketentuan Konstitusional
BKR merupakan suatu organisasi kenegaraan di bidang
pertahanan dan keamanan yang merintis pelaksanaan ketentuan UUD 1945. Secara
historis makna BKR adalah suatu organisasi yang menjembatani suatu periode yang
penting, yaitu periode transisi dan transformasi dari “dunia penjajah yang
sekarat” ke arah “dunia kebangsaan Indonesia yang sedang berjuang lahir di
dunia”.
1.6 Peran dan
Tugas Badan Keamanan Rakyat (BKR) Terhadap Pertahanan Negara
Badan Keamanan Rakyat (BKR) dalam
tujuan pembentukannya melaksanakan beberapa peran dan tugas yang diamanatkan
oleh para pemimpin nasional. Contohnya BKR Malang (Jawa Timur), melakukan upaya
menangkap orang-orang utusan Sekutu yang menyamar sebagai anggota Palang Merah
Internasional. Hal tersebut berdasarkan kecurigaan mereka terhadap anggota Red
Cross tersebut, yang saat ditangkap mereka membawa senjata, pistol dan
peralatan sistem komunikasi.
Contoh
lainnya yaitu BKR melucuti persenjataan tentara Jepang. Tugas ini dilaksanakan
oleh BKR Madiun dan juga BKR Malang. BKR mengadakan perundingan dengan pihak
Jepang tentang masalah pelucutan senjata Tentara Jepang. Perundingan tersebut
berjalan dengan lancar dan pada tanggal 20 September 1945, di markas Resimen
Katagiri Butai diadakan penyerahan persenjataan kepada BKR Malang.
Komentar
Posting Komentar